Suatuketika, Umar bin Khattab tengah menjadi imam dalam salat subuh, Beliau ditikam oleh seseorang setelah bertakbir dan membaca suratan Alquran. Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas mengisahkan, "Umar ditikam di pagi hari. Yang menikamnya adalah Abu Lu'lu'ah, budak dari Mughirah bin Syu'bah RA. Abu Lu'lu'ah adalah seorang majusi." Yangdimaksud dengan "mengikuti imam" atau mutâba'atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba'tul imam menjadi empat keadaan yaitu (1) mengikuti gerakan imam dengan 1 Imam yang Tidak Disukai Kebanyakan Jamaah Shalat. Paling tidak hukumnya adalah makruh, berdasarkan hadits Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Ada tiga jenis orang yang shalatnya hanya sampai ke batas telinganya saja: Hamba sahaya (yang minggat) hingga ia pulang. Anakanak imam Eli, di tengah umat Israel, ternyata menanggapi secara negatif, yaitu dengan perilaku yang sangat tidak menjadi berkat, dan menjadi perhatian Tuhan. Pembahasan penelitian ini Dalammazhab Syafi'i, seorang anak yang sudah mumayyiz (mampu membedakan yang baik dan tidak/sudah mengerti) meskipun belum berusia dewasa diperbolehkan untuk menjadi Imam jika ia adalah orang yang memiliki bacaan Alquran yang paling baik.Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh 'Amr bin Salamah, عن عمرو بن سلمة-رضي الله عنه-أن النَّبيَّ-صلى الله Jikamembasuh tiga kali, yang dijadikan patokan untuk muwalah adalah basuhan terakhir. Muwalah ini berlaku untuk orang yang tidak dalam keadaan darurat (daimul hadats). Orang yang dalam keadaan darurat (daimul hadats) diwajibkan muwalah. Sunnah wudhu lainnya: Bersiwak; Menggosok-gosok anggota wudhu ketika membasuh. Membaca doa bakda wudhu. .

orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah